Status Tersangka Veronica Koman Perburuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Status Tersangka Veronica Koman Perburuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Status Tersangka Veronica Koman Perburuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Status Tersangka Veronica Koman Perburuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia Photo: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, dalam konferensi pers terkait status Veronica Koman. (detik.com)

"Oleh karena itu, kalau Vero dianggap melakukan pelanggaran dalam konteks tugas profesinya, maka dia semestinya dilaporkan ke organisasi advokatnya lebih dahulu, dan bukan dilaporkan baik secara personal atau institusi ke polisi," sebut pengacara yang mengaku telah berkomunikasi dengan Veronica terkait penetapan status tersangkanya ini.

Bersama dengan aktivis HAM dan sejumlah lembaga hukum lain baik di Papua dan di Jakarta, Yan menyatakan pihaknya siap membela Veronica jika kasus tuduhan provokasi berlanjut.

"Kalau sesuai kapasitas dia sebagai pengacara sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003, pengertian hukum saya adalah bahwa ketika dia mengalami masalah dalam kaitan dengan tugas profesi dia dalam membela kliennya dan dipermasalahkan seperti yang sekarang terjadi, maka diminta atau tanpa diminta saya bisa mengambil peran untuk membantu dia," jelasnya ketika dihubungi via sambungan telepon.

ABC telah menghubungi Veronica Koman tak lama setelah status tersangkanya diumumkan.

Dari unggahan Twitter-nya, Veronica Koman terlihat mengetahui jika dirinya dicurigai memprovokasi sejak jauh hari sebelum penetapan tersangka oleh Polda Jatim diumumkan (4/9/2019).

Pada tanggal 19 Agustus 2019, ia bahkan sempat menulis:

"Kalau saya memang berniat provokasi, saya bisa. Dokumentasi yang saya terima jauh lebih banyak dari yang saya posting."

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News