Status Tersangka Veronica Koman Perburuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Status Tersangka Veronica Koman Perburuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Status Tersangka Veronica Koman Perburuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Penetapan tersangka ini dianggap memperburuk kebebasan berpendapat di Indonesia setelah Veronica dituduh memprovokasi lewat sejumlah postingannya di media sosial Twitter.

"Dari hasil analisa, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, VK diketahui selalu berada di tempat kejadian walaupun pada saat kejadian yang kemarin VK tidak berada di tempat kejadian namun VK sangat proaktif lakukan provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Tuduhan itu, yang disusul dengan penetapan status tersangka terhadap pengacara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tersebut, dinilai memperburuk kebebasan berpendapat di Indonesia.

Amnesty International Indonesia, dalam pernyataan resminya, justru mempertanyakan pihak mana yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat postingan Veronica, yang juga seorang pengacara hak asasi manusia (HAM).

Polisi, desak Amnesty, seharusnya fokus pada orang-orang yang menghasut demonstran yang datang mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya (17/8/2019) dan melakukan persekusi serta tindakan rasisme terhadap mahasiswa di sana.

"Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," sebut Amnesty.

Kriminalisasi terhadap Veronica juga dikecam Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua.

Kepada ABC, Yan Warinussy -Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari -mengatakan pengacara seperti Veronica tak bisa dituntut secara pidana maupun perdata ketika menjalankan profesinya dengan membela kepentingan klien, yang dalam hal ini adalah KNPB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News