Status TSK, Marianus Sae Tetap Nyalon jadi Gubernur NTT
Senin, 12 Februari 2018 – 22:05 WIB
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kasus calon kepala daerah berstatus tersangka tidak hanya kali ini terjadi.
Pada Pilkada 2017 lalu juga pernah ada dan tetap diperkenankan mengikuti pilkada. Malah meraih suara terbanyak.
"Misalnya menang (tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih,red). Nanti begitu ada keputusan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan," katanya.
Tjahjo menegaskan, dalam hal ini pemerintah hanya berperan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian juga penyelenggara pemilu, tidak mungkin mengubah sesuatu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.(gir/jpnn)
Pada Pilkada 2017 lalu juga pernah ada cagub yang menjadi tersangka dan tetap diperkenankan mengikuti pilkada
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Gagahnya Jokowi Memakai Baju Adat Timor Tengah Selatan NTT di Upacara Kemerdekaan, Ini Maknanya
- Cerita Bu Mega soal Jagonya di Pilkada Ditangkap KPK
- Ini Penyebab PSU di 11 TPS Belum Dilaksanakan
- Ratusan Ribu Warga NTT Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada
- Datangi Pasar Rakyat, Mama Emi Beber Program Ekonomi Berdaya
- Marianus Sae Minta Pendukungnya Antarkan Marhaen Pimpin NTT