Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos

Menurut Jaswin, kliennya itu seharusnya dikenakan Pasal 127, bukan 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2019. Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa narkoba jenis kokain dengan berat 92,04 gram. (mg7/jpnn)


Aktor Steve Emmanuel keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba jenis kokain.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News