Strategi Intelijen Pengawasan Pemilu

Oleh Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta

Strategi Intelijen Pengawasan Pemilu
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. Foto: Dokumentasi pribadi

Bawaslu memiliki tugas pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Tugas pengawasan pemilu ini meliputi fungsi pencegahan dan penindakan.

Salah satu fungsi strategis Bawaslu, yaitu melakukan pencegahan. Bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu dengan cara menjalankan strategi pencegahan yang optimal.

Dalam fungsi pencegahan ini Bawaslu mempelajari dan membuat potensi kerawanan pemilu. Hal ini sebagai bahan untuk memahami kondisi dan potensi kerawanan pemilu dalam rangka upaya pencegahan konflik dan pelanggaran pemilu.

Menurut data Indeks Kerawanan Pemilu 2024, DKI Jakarta mendapatkan peringkat paling rawan se-Indonesia.

DKI Jakarta mendapatkan skor 88.95, disusul Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).

DKI Jakarta dalam hal dimensi kontestasi menjadi sorotan pelik, khususnya dalam tahapan kampanye dan pemenuhan hak memilih serta dipilih.

Selain itu, potensi terjadinya polarisasi masyarakat dan penyebaran hoaks dalam media sosial akan menjadi potensi gangguan proses pemilu yang demokratis di DKI Jakarta. 

Pemetaan potensi kerawanan pemilu ini berfungsi untuk deteksi dini dalam hal mengawasi daerah sesuai karakter, kondisi dan budaya setempat.

Pendekatan intelijen sangat strategis bagi fungsi pencegahan Bawaslu. Intelijen sangat relevan bagi kinerja lembaga pengawas Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News