Strategi Terbaru Bea Cukai Sumatera Utara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas pengusaha di pusat logistik berikat (PDLB) pada 2019.
Bea Cukai menerbitkan fasilitas tersebut kepada PT Bahtera Inti Indonesia, Rabu (3/7).
Komisaris PT BII Sucipto mengatakan, fasilitas ini dirasa sangat bermanfaat bagi usahanya.
BACA JUGA: Urus Perizinan di Bea Cukai Sabang Semakin Gampang
“Kami ingin memberikan fasilitas penimbunan barang tujuan impor dan ekspor kepada para pengusaha dalam negeri, memberikan ketersediaan bahan baku industri, dan membantu mengurangi resiko biaya demmurage,” ujar Sucipto.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Oza Olavia mengungkapkan bahwa terbitnya izin asilitas tersebut dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.
“Kami harap fasilitas ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan,” ungkap Oza.
PDPLB merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas pengusaha di pusat logistik berikat (PDLB) pada 2019.
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini