Strategi Terbaru Bea Cukai Sumatera Utara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas pengusaha di pusat logistik berikat (PDLB) pada 2019.
Bea Cukai menerbitkan fasilitas tersebut kepada PT Bahtera Inti Indonesia, Rabu (3/7).
Komisaris PT BII Sucipto mengatakan, fasilitas ini dirasa sangat bermanfaat bagi usahanya.
BACA JUGA: Urus Perizinan di Bea Cukai Sabang Semakin Gampang
“Kami ingin memberikan fasilitas penimbunan barang tujuan impor dan ekspor kepada para pengusaha dalam negeri, memberikan ketersediaan bahan baku industri, dan membantu mengurangi resiko biaya demmurage,” ujar Sucipto.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Oza Olavia mengungkapkan bahwa terbitnya izin asilitas tersebut dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.
“Kami harap fasilitas ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan,” ungkap Oza.
PDPLB merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas pengusaha di pusat logistik berikat (PDLB) pada 2019.
- Ekspor Ilegal 1,5 Kuintal Kalajengking Kering Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai
- Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Peredaran Rokok Ilegal di Daerah Ini
- Begini Langkah Bea Cukai Temas Antisipasi Lonjakan Barang di Hari Libur
- Ekspor Barang Makin Mudah, Bea Cukai Dukung Layanan Multimoda
- Dahlan Iskan Mencermati Cara Sri Mulyani Menyudahi Heboh Rp 300 T, Begini
- Kemenkeu Klarifikasi Soal Pembatasan Barang Penumpang di Bandara Soetta