Struktur Tarif Cukai Perlu Lebih Disederhanakan

Struktur Tarif Cukai Perlu Lebih Disederhanakan
Petugas Bea Cukai di pabrik rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Tax Center Universitas Indonesia, Vid Adrison, menilai struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia menjadi rumit karena penggolongan tarif cukai berdasarkan empat komponen, yakni teknik produksi, rasa, golongan produksi, dan harga banderol.

Itulah sebabnya Vid mengatakan, stuktur tarif CHT sebaiknya disederhanakan untuk mengoptimalkan pengendalian konsumsi tembakau dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Keempat aspek ini mengakibatkan kompleks, jadi ada 10 tier. Kerugiannya adalah pada sisi pengendalian konsumsi. Pasalnya, tarif yang berlapis atau berbeda-beda membuat perusahaan bisa mencari posisi di mana tarif yang optimum baginya,” ujarnya.

Dia mengatakan, struktur tarif CHT yang kompleks bisa membuka celah bagi perusahaan untuk memproduksi rokok dengan tarif cukai yang lebih rendah.

“Jadi kalau seandainya perusahaan merasa cukainya di golongan 1 terlampau tinggi, sementara marketnya katakanlah hanya tiga koma sekian miliar batang, mereka memilih menurunkan di bawah 3 miliar batang. Sekalipun tidak bisa menjual banyak, tapi setidaknya membayar pajak atau cukai lebih rendah,” katanya.

Terkait pembayaran cukai ini, tentu yang paling berdampak adalah tidak optimalnya penerimaan negara.

“Implikasi dari struktur cukai yang kompleks ini mengakibatkan perusahaan mungkin bisa membatasi kenaikan harganya di tarif yang lebih rendah,” kata Vid.

Walau praktik ini sebenarnya tidak melanggar hukum, hal ini menimbulkan kerugian yakni terhambatnya pengendalian konsumsi karena perusahaan akan terus berusaha agar produknya memiliki harga yang terjangkau. Ditambah lagi, potensi penerimaan negara dari sektor CHT juga tidak optimal.

Kompleksitas sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia dinilai menghambat optimalisasi pengendalian konsumsi tembakau dan penerimaan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News