Suami Briptu Suci Darma & Selingkuhan yang Juga ASN Terancam Dipecat, Ini Rekomendasi KASN

Suami Briptu Suci Darma & Selingkuhan yang Juga ASN Terancam Dipecat, Ini Rekomendasi KASN
Briptu Suci Darma (kiri) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers terkait update kasusnya. Foto: fadli/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya angkat bicara terkait kasus Polwan Briptu Suci Darma yang menjadi korban perselingkuhan sang suami ASN di Pemkab Ogan Komering Ilir.

KANS mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Bupati OKI agar menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada suami Briptu Suci Darma dan selingkuhannya yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab OKI.

Informasi tersebut disampaikan oleh Titis Rachmawati SH MH, kuasa Hukum Briptu Suci Darma.

"Benar, kami telah mendapat surat jawaban atas laporan kami ke KASN, terkait kasus yang menimpa klien kami Suci Dharma," katanya kepada sumeks.co, Minggu (3/7).

Suci Darma merupakan istri dari ASN Pemkab OKI yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan rekan sesama ASN Pemkab OKI.

Titis mengungkap dalam surat rekomendasi KASN Nomor R-2332/NK.01.00/06/2022 tertanggal 29 Juni 2022 pada intinya merekomendasikan sanksi disiplin berat kepada keduanya, karena telah melanggar ketentuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dia menjelaskan ada tiga rekomendasi sanksi disiplin berat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ungkap Titis.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya angkat bicara terkait kasus Polwan Briptu Suci Darma yang jadi korban perselingkuhan sang suami ASN di Pemkab OKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News