Suami Dipenjara, Sang Istri Bantu Edarkan Sabu-sabu 2,1 Kg

Suami Dipenjara, Sang Istri Bantu Edarkan Sabu-sabu 2,1 Kg
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk bandar narkoba, Yuli. Dia diduga membantu suaminya yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Pusat, untuk mengedarkan sabu-sabu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Roma Hutajulu mengatakan, dari tangan Yuli, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 2,1 Kg.

"Kami masih menelusuri soal keterlibatan suami pelaku. Masih dalam pengembangan terkait adanya jaringan Lapas,'' ujar Roma di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Yuli sendiri diamankan di sebuah indekos di Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/7) lalu. Setelah polisi mengintrogasi Yuli, aparat kemudian menangkap rekan bisnis dia bernama Isan, di Jalan Tomang, Jakarta Barat, Minggu (31/8).

"Dirinya ditangkap bersama teman prianya bernama Isan dan kedapatan menyimpan narkoba senilai Rp 1,2 miliar," jelas Roma.

Roma menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus narkoba yang awalnya diungkap Polsek Metro Tanah Abang, yang di mana peredaran barang haram berada di sejumlah kelab-kelab malam di Jakarta.

"Dari penangkapan pelaku wanita kami menyita belasan paket sabu-sabu. Kemudian berkembang hingga penangkapan pelaku pria dengan barang bukti 662 gram sabu-sabu siap edar," terang Roma.

"Kemudian kami menyita lagi 1,3 Kg sabu-sabu dari rumah pelaku Yuli yang juga ada di Parung, Bogor. Rupanya, narkoba ini akan diedarkan di beberapa kelab malam di kawasan Jakarta," tambah Roma. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk bandar narkoba, Yuli. Dia diduga membantu suaminya yang mendekam di Lapas Cipinang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News