Suami Inneke Didakwa Menyuap demi Proyek Bakamla

Suami Inneke Didakwa Menyuap demi Proyek Bakamla
Inneke Koesherawati (berjilbab hitam) bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Foto: Putri annisa/JawaPos.Com

PT Melati Technofo akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan monitoring satellite pada 8 September 2016. Nilainya Rp 222,43 miliar.

Kemudian pada 8 September 2016 ada pertemuan antara Kepala Bakamla Arie Soedewo dengan Eko Susilo Hadi untuk membahas jatah 7,5 persen dari pengadaan monitoring satelit yang telah dimenangkan oleh PT Melati Technofo Indonesia. Pertemuan digelar di ruang kerja Arie.

Pada pertemuan itu Arie menyampaikan bahwa dari jatah 15 persen dari nilai pengadaan, untuk Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen. Fee itu akan diberikan terlebih dahulu sebesar dua persen.

"Kemudian Arie Soedewo meminta Eko Susilo Hadi menghubungi Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, untuk menyampaikan jika pemberian sebesar dua persen diberikan kepada Eko Susilo Hadi," papar Jaksa Kiki.

Pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bakamla itu dilakukan secara bertahap. Pemberian uang dilakukan oleh Hardy Stefanus dan Adami Okta secara bergiliran.

Atas perbuatannya, Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Fahmi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK. Sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 20 Maret 2017 mendatang.  (Put/jpg)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah telah menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News