Suami Inneke Koesherawati Terkena Jumat Keramat KPK
Jumat, 23 Desember 2016 – 19:29 WIB

Pengusaha Fahmi Darmawansyah (berompi oranye) saat digiring ke mobil tahanan KPK, Jumat (23/12). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com
Penahanan Fahmi ini, ujar Febri, membuat KPK yakin bahwa dia bersama tiga tersangka lainnya memenuhi unsur pasal yang disangkakan. "Penahanan FD diputuskan oleh proses yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
Febri menambahkan, penyidik sesuai pasal 21 KUHAP memiliki kewenangan melakukan penahanan sepanjang memenuhi alasan objektif dan subjektif. "Menurut kami memenuhi syarat penahanan," katanya.
Hal paling penting, kata Febri, adalah equal treatment yang ditetapkan secara bersamaan. "Selain keyakinan bukti dan equal treatment terhadap tersangka lain dari OTT," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan pengusaha Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka pemberi suap ke pejabat Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana