Suami Inneke Koesherawati Terkena Jumat Keramat KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan pengusaha Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka pemberi suap ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke tahanan, Jumat (23/12).
Bos PT Melati Technofo Indonesia yang juga suami Inneke Koesherawati itu dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penahanan pada hari Jumat itu pun mengingatkan pada istilah Jumat Keramat yang dikenal di KPK. Yakni ketika tersangka korupsi ditahan pada hari Jumat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan atas Fahmi semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Saudara FD ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya di KPK, Jumat (23/12).
Fahmi merupakan salah satu tersangka suap kepada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Fahmi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Fahmi datang pada pagi hari ke KPK bersama kuasa hukumnya. Saat operasi tangkap tangan OTT KPK pada Rabu (14/12), Fahmi diketahui tengah berada di luar negeri.
Meski berada di luar negeri, KPK belum sampai pada kesimpulan untuk menjemput paksa Fahmi. "Kedatangan hari ini kami harap jadi contoh dan pelajaran bagi tersangka-tersangka lain yang juga berada di luar negeri," katanya.
Kuasa hukum Fahmi memang sempat memprotes penahanan itu. Namun, kata Febri, penahanan dilakukan karena Fahmi merupakan bagian dari tersangka hasil operasi tangkap tangan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan pengusaha Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka pemberi suap ke pejabat Badan
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat