Suami Istri Jalankan Bisnis Haram, AKP Yogi: Kami tak Akan Berhenti
Kamis, 26 Agustus 2021 – 13:15 WIB
Terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Made Yogi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar para sindikat narkoba di wilayah hukumnya.
Dari beberapa orang yang sudah diamankan tetap dilakukan pengembangan hingga bandar besarnya tertangkap.
“Informasi sekecil apa pun terkait sindikat narkoba itu sangat berguna bagi kami. Jadi, silakan lapor saja pasti kami tindak lanjuti,” tegas Yogi. (der/radarlombok)
Pasangan suami istri dibekuk Tim Polresta Mataram di kos-kosan Cermen Asri, Kota Mataram, lantara kompak jalankan bisnis haram
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Oknum Polisi Ini Ditangkap BNNP NTB, Kapolresta pun Ikut Tes Urine
- Tiga Mahasiswa Pesan Ganja dari Prancis
- Bocah SD Tewas di Mataram Bukan karena Penganiayaan, tetapi...
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mataram