Suami-Istri Konsumsi Sabu-Sabu di Rumah, Begini Jadinya...
jpnn.com - PAYAKUMBUH - Sepasang suami-istri ditangkap anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Payakumbuh usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan mereka, kawasan Padangtangah, Nagari Koto Nan Ompek, Payakumbuh Barat, Jumat malam (22/5).
"Benar, Jumat malam, anggota Satnarkoba menangkap sepasang suami-istri yang mengonsumsi sabu-sabu," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, Minggu siang (24/5).
Menurut AKBP Yuliani, pasangan suami-istri yang ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu itu berinisial AK alias Anton, 38, dan SE alias Nopi, 27.
"Penangkapan mereka, tak lepas dari informasi masyarakat," katanya. Yuliani menjelaskan, awalnya masyarakat yang tinggal di kawasan Padangtangah curiga melihat gerak-gerik pasangan Anton dan Nopi.
Karena sebagai warga baru di Kelurahan Padangtangah, mereka dilaporkan sering kedatangan tamu, terutama pada malam hari.
"Warga semakin curiga, karena tamu yang mendatangi kediaman Anton dan Nopi diduga merupakan para pemakai narkoba. Untuk membuktikan dugaan itu, anggota Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan," ujar Kapolres yang lama bertugas di PPATK ini.
Berdasarkan penyelidikan, menurut AKP Russirwan, anggotanya mendapat informasi akurat dari Polsek Bungus, Polresta Padang. "Kawan-kawan Polsek Bungus menginformasikan bahwa AK alias Anton, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus peredaran narkoba di Bungus," ujar AKP Russirwan.
PAYAKUMBUH - Sepasang suami-istri ditangkap anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Payakumbuh usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun