Suami Istri Tersangka Pembobol ATM

Suami Istri Tersangka Pembobol ATM
Suami Istri Tersangka Pembobol ATM

Anggota Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil membekuk ketiga pelaku di Sekayu karena atas laporan korban dan mengecek rekaman CCTV dan print out transfer rekening yang diketahui alamat ketiga pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya yang ditangkap di Palembang terkait kasus disana dalam modus juga membobol ATM. "Mereka kita tangkap atas laporan warga berinisial M yang melapor ATM tenggelam dan saldonya berkurang tanpa ditarik," terangnya.

Untuk ketiga tersangka di Jambi dikenakan pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara dan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polresta Palembang untuk mengungkap sindikat dan pelaku lainnya.

Ketiga pelaku yang ditangkap di Palembang dan ditahan di Polresta Palembang adalah Pak Aji, Ijal dan Effendi. (can/ira)


JAMBI - Sindikat pembobolan ATM dengan modus memindahkan via rekening berhasil ditangkap Reskrim Polsekta Jambi Selatan. Pelaku yang berhasil ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News