Suami Keluar Kota, Istri Selingkuh
Jumat, 02 Desember 2011 – 10:02 WIB
Untuk mengatisipasi keresahaan warga setempat, pasangan ini akhirnya digelandang ke Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan hingga saat ini terhadap pelaku sudah ditahan di Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Sahlan Umagapi, juga membenarkan hal tersebut, ia menerangkan kasus perzinahan tersebut masuk dalam kategori delik aduan. "Atas perbuatan yang dilakukan, RP terancam dijerat Pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan kurungan. Kasus ini masuk dalam kategori delik aduan," papar Sahlan.(kar)
SAROLANGUN-LI (31), bukan istri yang amanah. Perempuan warga RT 2 Desa Batu Putih, Kecamatan Singkut ini berselingkuh dan melakukan ubungan intim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi