Suami Keluar Kota, Istri Selingkuh

Suami Keluar Kota, Istri Selingkuh
Suami Keluar Kota, Istri Selingkuh
Untuk mengatisipasi keresahaan warga setempat, pasangan ini akhirnya digelandang ke Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan hingga saat ini terhadap pelaku sudah ditahan di Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Sahlan Umagapi, juga membenarkan hal tersebut, ia menerangkan kasus perzinahan tersebut masuk dalam kategori delik aduan. "Atas perbuatan yang dilakukan, RP terancam dijerat Pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan kurungan. Kasus ini masuk dalam kategori delik aduan," papar Sahlan.(kar)
Berita Selanjutnya:
Kakek-Kakek Perkosa Bocah SD

SAROLANGUN-LI (31), bukan istri yang amanah. Perempuan warga RT 2 Desa Batu Putih, Kecamatan Singkut ini berselingkuh dan melakukan ubungan intim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News