Suami Malinda Divonis Empat Tahun

Suami Malinda Divonis Empat Tahun
Andhika Gumilang pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Foto: Arundono W/JPNN
Surat palsu yang dimaksud majelis adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang sengaja dibikin atas nama Juan Farero. KTP abal-abal ini berdomisili di Senayan, Jakarta dan digunakan untuk membuat rekening BCA. Melalui rekening inilah hakim menyebut Andhika menerima aliran dana dari Malinda.

‘’KTP yang digunakan terdakwa adalah palsu karena identitas yang tertera adalah tidak benar dan tidak dikeluarkan oleh Kelurahan Senayan karena tidak terdapat pengajuan pembuatan KTP,’’ pungkas majelis.

Terkait putusan ini majelis memberikan waktu bagi Andhika untuk mempertimbangkan, menerima atau menempuh upaya banding atas vonis majelis itu.

‘’ Saya menerima,’’ ujar Andhika di hadapan majelis. Namun demikian pengacara Andhika menyebut keputusan menerima vonis itu belum final. Pihaknya masih akan merundingkan kembali apakah akan menempuh upaya banding atau tidak.

JAKARTA —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Andhika Gumilang. Hakim menilai suami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News