Suami Mendekam di Lapas, Istri Cari Uang dengan Cara Tidak Baik
Senin, 31 Agustus 2020 – 13:06 WIB

Dua ibu rumah tangga asal Kampung Melayu Bangsal yang ditangkap dengan barang bukti 76 paket sabu-sabu siap edar, ketika dihadirkan di Mapolda NTB, Senin (31/8). ANTARA/Dhimas B.P.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung bergeser ke rumah Z, yang masih berada di dekat lokasi pertama, dan menangkap pelaku.
Kepada polisi, Z mengakui sebagai pemilik barang haram yang dititipkan kepada NA.
Dia menjalani bisnis haram tersebut setelah suaminya ditangkap karena kasus narkoba.
Kini suaminya sedang menjalani hukuman di lapas dengan vonis enam tahun penjara.
"Karena ada barang bukti dan pengakuan, mereka langsung kami bawa ke Polda NTB," kata Erwin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap pada Minggu (30/8) sore, kini terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Dua perempuan warga Kota Mataram, NTB, mencari uang dengan cara haram, berurusan dengan aparat hukum.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025