Suami Mendekam di Lapas, Istri Cari Uang dengan Cara Tidak Baik
Senin, 31 Agustus 2020 – 13:06 WIB
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung bergeser ke rumah Z, yang masih berada di dekat lokasi pertama, dan menangkap pelaku.
Kepada polisi, Z mengakui sebagai pemilik barang haram yang dititipkan kepada NA.
Dia menjalani bisnis haram tersebut setelah suaminya ditangkap karena kasus narkoba.
Kini suaminya sedang menjalani hukuman di lapas dengan vonis enam tahun penjara.
"Karena ada barang bukti dan pengakuan, mereka langsung kami bawa ke Polda NTB," kata Erwin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap pada Minggu (30/8) sore, kini terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Dua perempuan warga Kota Mataram, NTB, mencari uang dengan cara haram, berurusan dengan aparat hukum.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm