Suami Menikah Tanpa Izin, Istri Lapor Polisi

Suami Menikah Tanpa Izin, Istri Lapor Polisi
Suami Menikah Tanpa Izin, Istri Lapor Polisi
CIREBON - Sesak yang dirasa Sus (32), warga Kavling Sagulungjaya, sungai lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dirinya memberi ijin sang suami untuk pergi keluar kota, malah menikah lagi dengan seorang perempuan asal Cirebon. Bahkan Sus dikejutkan, karena dirinya disodorkan buku nikah asli, hasil perkawinan suaminya dengan perempuan lain, yang diduga dokumenya dipalsukan.

Peristiwa yang menimpa Sus, bermula pada 7 Nov 2011, suaminya, ZA (30), meminta ijin, untuk berangkat ke Cilacap, Jawa Tengah, dengan alasan ada panggilan kerja. Sus pun menyambut baik ijin itu, karena memang ZA tengah menganggur. Lama setelah keberangkatan ZA, tepatnya pertengahan Desember, Sus menerima panggilan telepon dari seorang perempuan. Betapa kagetnya Sus, mendengar perempuan yang berbicara dibalik telepon itu, yang mengaku sebagai istrinya ZA.

Sus pun menanyakan alamat perempuan itu. Hingga diperoleh informasi, perempuan itu merupakan warga Perumnas, Jl Ketilang XII, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Penasaran dengan kebenaran tersebut, Sus pun nekat berangkat ke Cirebon, menuju alamat yang dimaksud.

Sesampainya di alamat itu, Sus bertemu dengan perempuan separuh baya. Ia menanyakan apakah perempuan itu mengenal ZA. Bagai petir di siang bolong mendengar penuturan perempuan itu. Dia mengatakan jika ZA adalah menantunya. Tak hanya itu, untuk meyakinkan Sus, perempuan itu menunjukkan buku nikah asli. Dan terpampang jelas foto suaminya, dengan perempuan yang tempo hari menelponnya.

CIREBON - Sesak yang dirasa Sus (32), warga Kavling Sagulungjaya, sungai lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dirinya memberi ijin sang suami untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News