Suap DPRD, Gatot Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Suap DPRD, Gatot Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho berjalan usai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS/jpg

“Pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan terdakwa terpaksa mengabulkan keinginan anggota DPRD karena tertekan tidak beralasan. Pada kenyataannya terdakwa tidak tertekan karena mampu menjelaskan pemberian uang tersebut.

“Pemberian dana aspirasi juga tidak ada nomenklaturnya, lantaran penghasilan anggota DPRD sudah cukup banyak macamnya. Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum,” kata Didik.

Di sisi lain, dalam amar putusannya, hakim meminta kepada KPK, agar kasus tersebut tidak berhenti pada Gatot saja, melainkan pemberi dan penerima suap yang lain untuk diproses hukum. Dengan ini, meminta penyidik KPK untuk membuka dan melanjuti proses penyidikan kasus penyuapan ini.(gus/ril)



Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho terlihat pasrah ketika divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News