Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Bupati, Ajudan, 5 Camat segera Disidang
Kamis, 08 Juli 2021 – 14:04 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Dalam kasus ini, Novi Rahman dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Lima camat disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti, kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya kepada kejaksaan. Para tersangka segera disidang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan