Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Bupati, Ajudan, 5 Camat segera Disidang
Kamis, 08 Juli 2021 – 14:04 WIB
Dalam kasus ini, Novi Rahman dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Lima camat disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti, kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya kepada kejaksaan. Para tersangka segera disidang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!