Suap Pejabat Pertamina 19 ribu Dolar AS Plus Jalan-Jalan, Willy Sebastian Lim Dituntut 4 Tahun Penjara

Suap Pejabat Pertamina 19 ribu Dolar AS Plus Jalan-Jalan, Willy Sebastian Lim Dituntut 4 Tahun Penjara
Willy Sebastian Lim

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim terdakwa kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005 memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/7). 

Dalam persidangan kasus yang juga dikenal dengan sebutan Innospec ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa 6 tahun 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Willy Sebastian Lim berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa lrine Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/7).

Jaksa juga menuntut Willy dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta. Bila tak dibayar, dia harus menganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan ini adalah Willy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankannya adalah dia belum pernah dihukum sebelumnya.

"Perbuatan terdakwa memberikan citra buruk terhadap iklim bisnis dan investasi indonesia pada dunia internasional," jelas Jaksa Irine.

Willy Sebastian Lim sebelumnya didakwa menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina  Suroso Atmomartoyo. Dia diduga memberikan uang USD 190 ribu ke Suroso.

"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah USD 190,000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Irene Putrie, saat membacakan dakwaan, Senin 18 Mei lalu.

JAKARTA - Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim terdakwa kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News