Subsidi Tetap Disetujui, BPH Migas tak Diperlukan

Subsidi Tetap Disetujui, BPH Migas tak Diperlukan
Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi mengatakan keberadaan Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tak diperlukan lagi bila pemerintah dan DPR menyetujui subsidi tetap untuk BBM jenis pertamax dan solar, serta menghapus sistem kuota.

Jika kebijakan ini berlaku, Kurtubi menyarankan tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan kepada pemerintah agar BPH Migas dikembalikan atau digabung dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"Ini supaya sistem perminyakan nasional di sektor hilir menjadi lebih efisien atau hemat dan simpel. Sebab dengan sistem subsidi tetap dan penghapusan kuota BBM, BPH Migas secara relatif sudah tidak ada yang ditangani lagi," kata Kurtubi kepada JPNN.com, Sabtu (27/12).

Sedangkan menyangkut pemakaian pipa gas yang saat ini menjadi kewenangan BPH Migas, tugas ini menurutnya bisa ditangani oleh Ditjen Migas.

"Pemakaian pipa gas juga bisa dialihkan ke Ditjen Migas sebagai regulator dan pemegang kebijakan," tandasnya.

Pekan lalu, Kurtubi menyampaikan saran agar pemerintah menghapuskan saja sistem kuota BBM yang hingga kini masih diberlakukan. Pertimbangannya, karena harga jual BBM sudah tidak ada lagi subsidi akibat penurunan harga minyak dunia.

"Setelah pemerintah menaikkan harga BBM Rp2 ribu perliter, maka sebaiknya pemerintah dan DPR menghapus sistem kuota. Terlebih saat ini harga minyak dunia sudah turun jauh dari asumsi harga minyak di APBNP 2014," kata politikus NasDem itu.

Penghapusan sistem kuota ini sebaiknya didahului dengan merubah sistem penetapan harga BBM bersubsidi menjadi sistem subsidi tetap dengan mengacu kepada harga patokan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR.

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi mengatakan keberadaan Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tak diperlukan lagi bila pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News