Subsidi Tetap Disetujui, BPH Migas tak Diperlukan
Sabtu, 27 Desember 2014 – 10:13 WIB

Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi. Foto: Istimewa
Dengan begitu harga BBM bersubsidi akan naik atau turun secara otomatis, namun harga BBM yang dibayar rakyat akan selalu lebih rendah dari harga patokan.
"Harga patokan bisa berupa biaya pokok BBM atau harga keekoniman," ujarnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi mengatakan keberadaan Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tak diperlukan lagi bila pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang