Subsidi Tetap Disetujui, BPH Migas tak Diperlukan
Sabtu, 27 Desember 2014 – 10:13 WIB
Dengan begitu harga BBM bersubsidi akan naik atau turun secara otomatis, namun harga BBM yang dibayar rakyat akan selalu lebih rendah dari harga patokan.
"Harga patokan bisa berupa biaya pokok BBM atau harga keekoniman," ujarnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi mengatakan keberadaan Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tak diperlukan lagi bila pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati