Subur Mengaku Bisa Mengusir Makhluk Halus dengan Cara Begituan

Dia berpura-pura menanyakan penyakit atau keluhan korban.
Selanjutnya tersangka menyusun strategi untuk melancarkan aksinya.
"Dia tidak buka praktik. Dari korban satu ke korban dua, dan berikutnya. Perkenalan dengan korban ini dari mulut ke mulut. Jadi, kalau korban mau lepas dari tersangka, harus mencari korban baru,” kata Iskandar.
Subur mengaku melancarkan aksinya sendirian.
Korban tidak hanya dieksekusi di rumah tersangka, tetapi juga di hotel di wilayah Kabupaten Kendal.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya, akta kelahiran, pakaian korban dan hasil visum. Juga satu unit mobil Honda Civic milik tersangka yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksi cabul.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76, pasal 81 ayat 1, dan pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya kenal korban kali pertama dari salah satu tetangga yang satu sekolah dengan korban. Saya dikenalkan lalu tanya dulu punya keluhan apa? Setelah diceritakan, kemudian saya dekati,” kata Subur.
Subur menempelkan tangannya ke tubuh korban, kemudian bilang bisa mengusir makhluk halus dengan menyatukan raga.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?