Sudah 50 Ribu Honorer K2 Lulus PPPK, Tetapi Payung Hukum Belum Ada

Sudah 50 Ribu Honorer K2 Lulus PPPK, Tetapi Payung Hukum Belum Ada
Titi Purwaningsih. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih geram dengan kebijakan pemerintah yang tidak siap melaksanakan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Rekrutmen PPPK tahap I dinilai terlalu dipaksakan dan imbasnya honorer K2 yang dirugikan.

"Itulah kebijakan pemerintah, sangat aneh. Kemarin rekrutmen PPPK tahap I dipaksakan Februari. Padahal payung hukumnya belum ada," kata Titi kepada JPNN, Senin (8/7).

Payung hukum yang dimaksud Titi adalah Pepres tentang jabatan PPPK. Selain PP 49/2018, eksistensi PPPK akan diperkuat dengan Perpres untuk penetapan jabatan mana saja yang akan digunakan.

BACA JUGA: 17 Nama Tokoh Muda di Bursa Calon Menteri, Ada Bos Bukalapak

"Kami dikasih tahu untuk proses selanjutnya masih menunggu Perpres. Nah, Perpres ini juga tidak jelas kapan diterbitkan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, semua daerah bingung ketika hasil seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019 sudah diumumkan tetapi belum bisa melaksanakan pemberkasan lantaran masih menunggu mekanisme dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu ditanyakan ke BKN, jawabannya menunggu Perpres.

BACA JUGA: Ternyata, 50 Ribu Honorer K2 Lulus PPPK Belum Kantongi NIP

"Yang sudah pemberkasan juga bingung. Pemberkasan juga enggak tahu mau dikemanakan karena belum ada mekanisme dari BKN dan menunggu Perpres. Mungkin Perpresnya nanti tahun depan," selorohnya.

Rekrutmen PPPK dari honorer K2 tahap pertama 2019 sudah lama diumumkan tetapi sampai saat ini belum ada payung hukum jabatan untuk PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News