Sudah Ada 6 Tersangka Kasus Video Dewasa, Yosep Mencium Kejanggalan
"Saya melihat ada kejanggalan karena penyidik Polda Papua telah menetapkan lima orang tersangka, tapi yang menandatangani kesepakatan damai cuma satu tersangka dengan korban (MM). Surat perdamaian itu juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum tersangka, karena pelanggaran terhadap UU Pornografi dan UU ITE bukanlah delik aduan," jelas Yosep.
Yosep menyebut penanganan hukum kasus video mesum MM dengan AZHB hingga tuntas sesungguhnya menjadi ujian bagi jajaran kepolisian di Polda Papua saat ini, apakah hukum itu benar-benar berlaku adil untuk semua orang ataukah justru hanya tajam ke bawah untuk masyarakat biasa.
"Saat kasus video mesum itu diambil alih penanganannya oleh Polda Papua, sesungguhnya tumbuh kepercayaan luar biasa dari masyarakat kepada institusi kepolisian, apalagi setelah Polda Papua menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kami berharap Polda Papua tetap pada aras utama untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, tidak pandang masyarakat biasa atau pejabat, semua sama di mata hukum," ujar Yosep.
Terkait kasus video mesum itu, penyidik Polda Papua telah melimpahkan satu tersangka yaitu AZHB alias Ida (23) ke Kejaksaan Negeri Timika baru-baru ini.
Selain Ida, lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu VM, UY, PYM, EO dan DW. (antara/jpnn)
Yosep memprotes keterlibatan oknum polisi yang mencoba menyelesaikan kasus beredarnya video dewasa secara kekeluargaan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Pegiat HAM: 1 Mei Jangan Dijadikan untuk Mengganggu Kamtibmas
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini