Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK
Kamis, 06 Agustus 2015 – 06:06 WIB

Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK
Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa keberadaan OJK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sembilan hakim MK kompak menganggap hal yang tidak diperintahkan UUD 1945 tak serta-merta bertentangan dengan konstitusi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanfaatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya