Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK

Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK
Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK

Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa keberadaan OJK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sembilan hakim MK kompak menganggap hal yang tidak diperintahkan UUD 1945 tak serta-merta bertentangan dengan konstitusi.(ara/jpnn)


JAKARTA - Anggota  Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanfaatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News