Sudah Bayar Tunai Rp 60 Juta, Kholifah Tak Jua Dapat Stan

Sudah Bayar Tunai Rp 60 Juta, Kholifah Tak Jua Dapat Stan
FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya melakukan pengundian stan di Pasar Kedinding Surya yang berada di Jalan Nambangan, Kenjeran. Namun sayangnya ada sejumlah masalah yang belum tuntas.

Pengundian nomor stan itu dilakukan di aula Kecamatan Kenjeran kemarin (6/12). Sejumlah warga datang dengan nggrundel. Mereka protes kepada petugas. Sebagian pedagang mengaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk mendapat stan. Namun, hasilnya mengecewakan.

''Saya sudah setor Rp 60 juta secara langsung. Belum dapat stan,'' kata Kholifah, salah seorang pedagang, lalu menangis. Perempuan tersebut kaget saat datang ke kecamatan. Sebab, namanya tidak tercantum dalam daftar pedagang. Padahal, dia sudah berjualan lama. Kholifah juga telah mengeluarkan banyak uang.

''Saya sebelumnya tidak punya stan di pasar lama. Saya mengontrak,'' ujar Kholifah. Menjelang dibukanya pasar baru, pedagang sayur itu ditawari oknum Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Pasar Kedinding. Dia dijanjikan stan di pasar baru asalkan mau memberikan sejumlah uang. 

Dia harus membayar Rp 7,5 juta per stan. ''Takut tidak mendapat tempat, saya langsung membayar secara tunai. Saya pesan delapan stan dan memberikan uang Rp 60 juta,'' jelasnya. Belakangan, dia merasa dikibuli. Kekecewaannya memuncak setelah petugas dinas koperasi dan UMKM menegaskan bahwa stan gratis.

Selain Kholifah, Mahriyah mengaku pernah menyetor ke oknum BKM. Nilainya lebih dari Rp 30 juta. Mahriyah memesan lima stan di pasar baru. ''Ternyata, saya cuma dapat satu stan,'' tuturnya.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Usaha Produktif Dinas Koperasi dan UMKM Jumiati menegaskan, pedagang sama sekali tidak dipungut biaya untuk masuk ke pasar baru. Stan gratis. Sama sekali tidak ada pungutan dari petugas dinas koperasi dan UMKM.

''Yang narik BKM. Silakan tanya ke mereka,'' ungkapnya. Perempuan itu menyebutkan, memang ada aturan baru yang diterapkan instansinya. Satu pedagang hanya dijatah satu stan. ''Meski dulu punya lima di pasar lama, pedagang hanya dapat satu stan di pasar baru,'' katanya.

Kekecewaannya memuncak setelah petugas dinas koperasi dan UMKM menegaskan bahwa stan gratis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News