Sudah Beristri, Bunuh Perempuan yang Dikencani

Sudah Beristri, Bunuh Perempuan yang Dikencani
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - TASIK – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya masih terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan Siti Fatimah di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. 

Si tersangka,  IK alias Rian (23),  harus dihukum berat.

Pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya Dr Eman Sungkawa SH, MH mengatakan untuk kasus pembunuhan Fatimah, ada tiga pilihan pasal yang bisa dijeratkan kepada Rian. 

Yaitu pasal 340 tentang pembunuhan direncanakan, pasal 338 tentang pembunuhan biasa, dan pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal.

Soal pasal 338 yang dijeratkan Polres Tasikmalaya Kota kepada Rian, menurutnya, memang lebih pas. Karena untuk memenuhi unsur pembunuhan direncanakan biasanya pelaku memiliki motif dendam atau latar belakang masalah lainnya.

“Pembunuhan seperti itu ancamannya 15 tahun penjara,” ungkapnya kemarin (13/6).

Meski begitu, bisa saja polisi menerapkan jeratan pasal 340 sebagai primer dengan subsider pasal 338 dan 354 ayat 2. 

Karena untuk pembuktian atau keputusannya nanti proses sidang di pengadilan yang akan menentukannya. “Masukkan saja tiga pasal itu, nanti kan keputusannya ada di pengadilan,” ujarnya.

TASIK – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya masih terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan Siti Fatimah di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News