Sudah Disetubuhi, Anak Ini Minta Ayah Kandung Dihukum Ringan

Sudah Disetubuhi, Anak Ini Minta Ayah Kandung Dihukum Ringan
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, SURABAYA - Hendra Dwi Cahyono harus bersiap mendekam di penjara dalam waktu lama. Pasalnya, jaksa menuntut pria 34 tahun itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dia terbukti melakukan perbuatan keji dengan menyetubuhi putri kandungnya, Risa (bukan nama sebenarnya).

''Terdakwa juga harus membayar denda Rp 60 juta,'' kata jaksa Kusyati seusai sidang. Jika tak sanggup membayar, Hendra harus menggantinya dengan pidana penjara. Lamanya enam bulan.

Tuntutan untuk Hendra itu bukan ancaman tertinggi dalam tindak pidana persetubuhan terhadap bocah.

Dalam pasal yang dilanggar, ancaman pidananya sampai 15 tahun. Namun, jaksa tidak memberikan tuntutan tinggi karena berbagai pertimbangan.

Di antaranya, sikap terdakwa selama persidangan dinilai sopan. Dia juga berterus terang sehingga membuat persidangan lancar.

Selain itu, terdakwa yang tinggal di Tarik tersebut belum pernah dihukum. ''Permintaan dari korban agar ayahnya dipidana ringan juga menjadi pertimbangan,'' ucap Kusyati.

Selama sidang, Risa selalu menangis saat bertemu ayahnya. Bukan takut, dia kasihan melihat ayahnya dipenjara.

Bocah 12 tahun yang sudah disetubuhi menginginkan ayahnya diberi hukuman ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News