Jadi Narapidana di Lapas, Ibu Ini Malah Instruksikan Anak Edarkan Sabu
Sabtu, 13 Februari 2021 – 19:09 WIB

Tersangka MS (20) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari instruksi ibunya yang berstatus narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari. Foto: Antara
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang anak diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu instruksi dari ibunya. Sementara itu, ibu tersebut saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional