Sudah Jadi Terpidana, Mantan Bupati Labura Kembali Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Dalam perkara ini, Kharuddin didakwa melakukan korupsi biaya pemungutan PBB sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2,1 miliar lebih.
Perbuatan itu bermula saat Pemkab Labuhan Batu Utara menerima biaya biaya pemungutan PBB tahun 2013 sebesar Rp 1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp 748.867.201 dan tahun 2015 Rp 661.888.750.
Biaya pemungutan PBB sektor perkebunan itu lalu digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu Utara membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
Sebelum kasus ini, Kharuddin lebih dahulu disidang dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap itu dilakukan untuk pengurusan DAK Pemkab Labuhan Batu Utara dari APBN 2017 dan DAK APBN 2018.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Dalam kasus itu, Kharuddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. (mcr22/jpnn)
Mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddin Syah alias H Buyung kembali menjalani persidangan
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar