Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues
Selasa, 19 Juni 2012 – 06:16 WIB

Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
"Menurut penggugat, pascakeluarnya putusan MK tanggal 12 Juni 2012, KIP Aceh Tengah membuat SK rekapitulasi penghitungan suara," ujar Etra di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Dikatakan Etra, kasus penggugat yang sudah kalah dan mengajukan gugatan lagi ini merupakan kasus baru di MK. Ketiga pasangan mengajukan gugatan dalam satu berkas, tidak terpisah-pisah.
Hanya saja, kata Etra, selain kasus Ateng ini, pemilukada Gayo Lues juga digugat lagi, meski MK sudah mengeluarkan putusan. Penggugatnya juga sama, yakni pasangan Irmawan, S.Sos.,M.M. dan H. Yudi Chandra Irawan, B.Sc., S.E.
Etra belum berani memastikan apakah gugatan ulang ini akan disidangkan oleh MK atau tidak. Setelah gugatan didaftar, lanjutnya, maka akan diserahkan ke panitera MK, yang diteruskan ke hakim MK. Para hakim MK lah yang akan memutuskan, apakah gugatan yang didaftarkan ini akan disidangkan atau tidak.
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur