Sudah Lapor Kapolri dan Menko Polhukam, Komjen Gatot: Kami Akan Lebih Tegas

Sudah Lapor Kapolri dan Menko Polhukam, Komjen Gatot: Kami Akan Lebih Tegas
Wakil Ketua Pelaksana II Komite PCPEN Wakapolri Komjen Gatot Eddy. Foto: dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyatakan jajaran akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19.

Langkah ini akan ditempuh bila hukuman denda, kerja sosial, administrasi, hingga pencabutan izin dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol COVID-19, tidak efektif mendisiplinkan masyarakat.

Komjen Gatot mengatakan bahwa Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU). "Nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/9).

Hal ini dikemukakan mantan Kapolda Metro Jaya itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia, Sabtu (12/9).

Jenderal bintang tiga kelahiran Solok, Sumatera Barat ini juga melaporkan rencananya ini kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan telah diketahui Menko Polhukam Mahfud MD.

"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ungkap Gatot.

Mantan Wakapolda Sulawesi Selatan ini menyebutkan, langkah pertama dalam mendisiplinkan masyarakat dilakukan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bila itu belum cukup, penerapan UU terpaksa dilakukan.

"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan. Walaupun kita (polisi-red) paham bahwa penegakan ini adalah 'ultimum remedium'. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," jelasnya.

Wakapolri mengancam akan menjerat para pelanggar protokol kesehatan dengan KUHP dan sejumlah Undang-undang lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News