Sudah Mati Lulus CPNS, BKD Lalai

Sudah Mati Lulus CPNS, BKD Lalai
Sudah Mati Lulus CPNS, BKD Lalai
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, menurut dia, BKD Sumut harus secepatnya melaporkan kejadian tersebut. "Mumpung SK-nya belum diterbitkan, BKD harus mencabut keputusan tersebut dan melaporkan ini ke BKN," tegasnya.

Apakah bisa diganti dengan nama orang lain, Pepen menegaskan tidak bisa. "Tidak ada istilah diganti dengan nama orang lain apalagi dari pelamar umum," cetusnya.

Sementara Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho juga meminta BKD Sumut segera melaporkan masalah tersebut ke BKN agar tidak usah diterbitkan NIP-nya. "BKD harus lebih proaktif lagi dan lebih teliti, agar kejadian ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Seperti sudah diberitakan, ada hal aneh di pengumuman CPNS Labuhanbatu pada 7 Desember lalu. Meskipun sudah meninggal sekitar 2 tahun lalu, Pemkab Labuhanbatu mengangkat seorang  honorer menjadi CPNS. Hal ini diumumkan  bersamaan dengan  pengumuman CPNS jalur umum tahun 2009. Tenaga honorer itu bernama Umar Saud (almarhum), yang dulunya bekerja di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Almarhum Umar Said selama honorer sebagai ajudan Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Roni Harahap. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kasus lulusnya tenaga honorer di Pemkab Labuhanbatu, Sumut, bernama Umar Said yang sudah meninggal dua tahun lalu, mendapat tanggapan dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News