Sudah Mati Lulus CPNS, BKD Lalai
Rabu, 09 Desember 2009 – 18:17 WIB
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, menurut dia, BKD Sumut harus secepatnya melaporkan kejadian tersebut. "Mumpung SK-nya belum diterbitkan, BKD harus mencabut keputusan tersebut dan melaporkan ini ke BKN," tegasnya.
Baca Juga:
Apakah bisa diganti dengan nama orang lain, Pepen menegaskan tidak bisa. "Tidak ada istilah diganti dengan nama orang lain apalagi dari pelamar umum," cetusnya.
Sementara Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho juga meminta BKD Sumut segera melaporkan masalah tersebut ke BKN agar tidak usah diterbitkan NIP-nya. "BKD harus lebih proaktif lagi dan lebih teliti, agar kejadian ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Seperti sudah diberitakan, ada hal aneh di pengumuman CPNS Labuhanbatu pada 7 Desember lalu. Meskipun sudah meninggal sekitar 2 tahun lalu, Pemkab Labuhanbatu mengangkat seorang honorer menjadi CPNS. Hal ini diumumkan bersamaan dengan pengumuman CPNS jalur umum tahun 2009. Tenaga honorer itu bernama Umar Saud (almarhum), yang dulunya bekerja di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Almarhum Umar Said selama honorer sebagai ajudan Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Roni Harahap. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kasus lulusnya tenaga honorer di Pemkab Labuhanbatu, Sumut, bernama Umar Said yang sudah meninggal dua tahun lalu, mendapat tanggapan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten