Sudah Pakai UU Pornografi, Polisi Dalami Motif di Balik Pornoaksi Dinar Candy
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan disjoki Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornoaksi.
Namun, polisi masih mencari tahu motif pemilik nama asli Dinar Miswari itu berbikini sembari berjalan-jalan di muka umum.
"Masih didalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8).
Polisi menjerat Dinar dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Walakin, polisi tak menahan Dinar. Alasannya, penyidik menganggap cewek berusia 28 tahun itu bersikap kooperatif.
"Wajib lapor saja," tutur Azis.
Meskipun begitu, Azis menegaskan perbuatan Dinar bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ucap Azis.
Polisi menganggap Dinar Candy yang menjadi tersangka kasus pornoaksi melakukan perbuatan tak mengindahkan norma budaya di Indonesia.
- Ridho Ilahi Berburu Baju Lebaran untuk Ibunda Jelang Hari Raya Idulfitri
- Dinar Candy Tidak Mau Berhenti Jadi DJ, Ini Alasannya
- Diminta Ko Apex Berhenti Nge-DJ, Dinar Candy: Ogah, Aku Enggak Mau Meninggalkan Fan
- Pamer Dapat Mobil Mewah dari Ko Apex, Dinar Candy Disindir Netizen
- Dinar Candy Pamer Dapat Mobil Mewah dari Ko Apex
- 3 Berita Artis Terheboh: Konon Rumah Atta Bernilai Rp 25 Miliar, Ivan Gunawan Malu