Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi

Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi
Juru Bicara MK Fajar Laksono. Foto: Indopos

"Hanya kami belum tahu sidang jarak jauh itu seperti apa. Kalau yang kami anut selama ini, yang kami sediakan prasarananya, itu di fakultas hukum di 42 tinggi di seluruh Indonesia," ucap Fajar. (mg10/jpnn)


MK belum menerima surat dari pihak kuasa hukum paslon 02 terkait wacana pemeriksaan saksi melalui metode telekonferensi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News