Sudah Punya Bini, Perkosa Anak Tiri 10 Kali

Sudah Punya Bini, Perkosa Anak Tiri 10 Kali
Sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

Sebelumnya, kepada warga sekitar, Suherman mengaku jika anaknya tersebut kerap pulang larut malam dan dipukul orang tak dikenal kemudian diperkosa.

Pada 18 Desember 2016, anak hasil hubungan itu lahir dan kemudian dirawat oleh adik Nur.

Atas perbuatannya, Suherman dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 tentang Tindak Pidana Persetubuhan, dengan ancaman penjara 9 tahun.

”Jadi bunyi pasal itu, bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Tersangka sudah kita tahan atas perbuatannya,” pungkas Tatok. (app2)

 


Suherman (58), warga Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Berau, Kaltim, menyetubuhi anak tirinya berinisial SS (19) hingga punya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News