Sudah Rekam Belum dapat E-KTP, Diberi KPI

Sudah Rekam Belum dapat E-KTP, Diberi KPI
Petugas perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Contohnya seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Jaminan Kesehatan hingga hal yang berkaitan dengan perbankan. 

Zudan menjamin bahwa para penduduk yang telah rekam data namun belum memiliki e-KTP bisa mengurus dokumen-dokumen itu dengan membawa KPI. 

Lebih lanjut, Dirjen juga mengklarifikasi tentang perekaman data kartu penduduk.

Batas akhir rekam yang ditetapkan 30 September 2016 nanti ternyata tak menghalangi penduduk merekam data setelahnya. 

Sebab menurut Zudan ketentuan tanggal itu hanya target atau keinginan pemerintah. Nantinya, masyarakat tetap bisa mendapat pelayanan rekam data usai tanggal tersebut.

”Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti. Tapi resikonya, ketika layanan BPJS terhambat, Taspen, jasa Raharja, sim, STNK, terhambat itu rugi bagi masyarakat. Maka negara fasilitasi mereka sekarang ini agar masyarakat segera merekam,” lanjutnya. (and/sam/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri membuat terobosan untuk mengatasi keterlambatan pencetakan Kartu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News