Sudah Rekam Belum dapat E-KTP, Diberi KPI
Contohnya seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Jaminan Kesehatan hingga hal yang berkaitan dengan perbankan.
Zudan menjamin bahwa para penduduk yang telah rekam data namun belum memiliki e-KTP bisa mengurus dokumen-dokumen itu dengan membawa KPI.
Lebih lanjut, Dirjen juga mengklarifikasi tentang perekaman data kartu penduduk.
Batas akhir rekam yang ditetapkan 30 September 2016 nanti ternyata tak menghalangi penduduk merekam data setelahnya.
Sebab menurut Zudan ketentuan tanggal itu hanya target atau keinginan pemerintah. Nantinya, masyarakat tetap bisa mendapat pelayanan rekam data usai tanggal tersebut.
”Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti. Tapi resikonya, ketika layanan BPJS terhambat, Taspen, jasa Raharja, sim, STNK, terhambat itu rugi bagi masyarakat. Maka negara fasilitasi mereka sekarang ini agar masyarakat segera merekam,” lanjutnya. (and/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri membuat terobosan untuk mengatasi keterlambatan pencetakan Kartu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Kiprah ESQ selama 24 Tahun Diapresiasi Sejumlah Tokoh Nasional