Sudah Rekam tapi Belum Punya E-KTP Bisa Nyoblos

Sudah Rekam tapi Belum Punya E-KTP Bisa Nyoblos
Perekaman data untuk pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Proses pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih dimulai sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan 6 Januari 2017 mendatang. Jadi kami mengupayakan terus menyisir daftar pemilih yang belum terdaftar di DPS," sebut Husnul.

KPU terus berupaya mencari daftar pemilih belum terdata atau tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk non elektronik dan KTP elektronik.

"Jadi meski sudah ditetapkan DPT. Pemilik e-KTP maupun KTP sementara yang sah dikeluarkan Dukcapil HSU, bisa ikut mencoblos,” katanya.

Seperti diketahui 160.119 pemilih di DPS, terdiri 78.140 laki-laki dan 81.979 perempuan.

Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah seiring penyelesaian pengurusan KTP yang masih terus berlangsung di Disdukcapil setempat hingga saat ini. (mar/yn/ram/sam/jpnn)

 


AMUNTAI – Proses lelang delapan juta keping blangko e-KTP yang dilakukan Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri tahun 2016 dikabarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News