Sudah Rekam tapi Belum Punya E-KTP Bisa Nyoblos
"Proses pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih dimulai sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan 6 Januari 2017 mendatang. Jadi kami mengupayakan terus menyisir daftar pemilih yang belum terdaftar di DPS," sebut Husnul.
KPU terus berupaya mencari daftar pemilih belum terdata atau tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk non elektronik dan KTP elektronik.
"Jadi meski sudah ditetapkan DPT. Pemilik e-KTP maupun KTP sementara yang sah dikeluarkan Dukcapil HSU, bisa ikut mencoblos,” katanya.
Seperti diketahui 160.119 pemilih di DPS, terdiri 78.140 laki-laki dan 81.979 perempuan.
Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah seiring penyelesaian pengurusan KTP yang masih terus berlangsung di Disdukcapil setempat hingga saat ini. (mar/yn/ram/sam/jpnn)
AMUNTAI – Proses lelang delapan juta keping blangko e-KTP yang dilakukan Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri tahun 2016 dikabarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat