Sudah Saatnya Indonesia Punya UU Khusus untuk Tangani Krisis Keuangan

Sudah Saatnya Indonesia Punya UU Khusus untuk Tangani Krisis Keuangan
Sudah Saatnya Indonesia Punya UU Khusus untuk Tangani Krisis Keuangan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun menyatakan, Indonesia harus segera memiliki undang-undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Menurutnya, rencana pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK merupakan momentum tepat untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan aturan pasti yang mengatur protokol krisis keuangan.

"Tantangan sektor keuangan semakin dinamis. Karena itu harus ada payung hukum yang jelas bagi manajemen protokol krisis," katanya melalui rilis ke media, Sabtu (27/6).

Misbakhun menjelaskan, pengalaman dari kasus Bank Century hanya melahirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, lanjutnya, keberadannya belum disertai kewenangan yang jelas dalam menghadapi krisis. "Karena OJK masih terfokus pada kinerja yang terkait dengan kelembagaannya sendiri," katanya tentang lembaga yang dibentuk dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 itu.

Karenanya politikus yang dikenal sebagai inisiator panitia angket kasus Bank Century itu menegaskan, adanya protokol yang nantinya diatur dalam UU JPSK akan membuat sistem keuangan lebih siap dalam merespon segala ancaman krisis. Dengan demikian, lanjutnya, krisis di sektor keuangan tak merembet ke sektor lainnya yang mengancam kepentingan bangsa.

Misbakhun menambahkan, nantinya keberadaan UU JPSK tidak hanya memperkuat landasan hukum. Sebab, payung hukum itu juga untuk memperjelas kegiatan pengawasan atas indikator krisis, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi, serta proses dalam pengambilan keputusan.

"UU JPSK  akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan, khususnya terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru," ujar politikus Golkar itu.(ara/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun menyatakan, Indonesia harus segera memiliki undang-undang tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News