Sudah Seharusnya KPK Bekerja Lebih Senyap

Sudah Seharusnya KPK Bekerja Lebih Senyap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, Presumtion of Innocent itu adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.

"Pengumuman pada publik cenderung membuat tersangka dinilai telah bersalah dalam persfektif awam dan oleh karenanya berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah," ucap Suhendar. 

Sementara itu, terkait KPK yang saat ini cenderung senyap dalam penindakan tindak pidana korupsi, Suhendar menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil KPK itu.

Hal tersebut untuk kepentingan pencegahan dan penindakan kasus Tipikor.

"Korupsi masih menjadi penyakit negeri, bukan saatnya saling mengkritik, mari bersama kawal dan mendukung KPK," tutur dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik cara baru KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, karena tak mengumumkan status tersangka terlebih dahulu.

ICW menilai penyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang mengaitkan pengumuman status tersangka dengan potensi tersangka kabur tidak relevan.

"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Kinerja KPK yang senyap tanpa mengumumkan nama tersangka kasus korupsi mendapat kritikan ICW.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News