Suhadi Ditangkap di Depan Masjid, Sedang Menggendong Kambing

Suhadi Ditangkap di Depan Masjid, Sedang Menggendong Kambing
Ilustrasi: Pixabay.com

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ”Kami sita satu ekor kambing dan juga satu pisa cutter,” katanya juga. (yer/dil/jpnn)


TANGERANG - Hari Raya Iduladha malah dimanfaatkan penjahat untuk melancarkan aksi kriminal. Seperti yang terjadi di tempat penjualan hewan kurban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News