Suhadi Ditangkap di Depan Masjid, Sedang Menggendong Kambing
Rabu, 07 September 2016 – 07:34 WIB
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ”Kami sita satu ekor kambing dan juga satu pisa cutter,” katanya juga. (yer/dil/jpnn)
TANGERANG - Hari Raya Iduladha malah dimanfaatkan penjahat untuk melancarkan aksi kriminal. Seperti yang terjadi di tempat penjualan hewan kurban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi