Suhadi Nilai Tim Pengacara Prabowo - Sandi Mulai Panik

Suhadi Nilai Tim Pengacara Prabowo - Sandi Mulai Panik
Advokat Senior, C Suhadi. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum, C Suhadi menilai tim kuasa hukum kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terlihat kewalahan menyajikan fakta dan data serta saksi-saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan semakin terlihat jelas, para pengacara paslon nomor urut 02 ini mulai panik.

Salah satu bukti kepanikan pengacara Prabowo-Sandi, kata Suhadi terlihat saat mereka dalam permohonannya telah meminta majelis hakim MK membantu mencari alat bukti untuk melengkapi bukti-bukti permohonannya.

Kemudian sebagai dasar hukumnya, pengacara Prabowo-Sandi mengutip Pasal 42 Undang-Undang (UU) MK. Padahal dalam pasal 42 UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang MK berbunyi “Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan.“

Sedangkan pasal 42A berbunyi “Saksi dan ahli dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara, pihak terkait, atau dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi.”

“Jadi pasal ini bukan mengenai hakim yang bisa diperintah oleh para Pengacara seperti itu. Ingat, Hakim itu berada di wilayah yudikatif, bukan lembaga penyidikan,” terang Suhadi di Jakarta, Senin (17/6).

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengakui sulit membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Pemohon tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi mencari alat bukti apalagi menghadirkan, memaksa orang hadir di persidangan karena itu sangat tidak fair beban pembuktian ditanggung oleh pemohon,” ujar Denny.

Oleh karena itu, Denny meminta majelis hakim MK berperan aktif mencari pembuktian kecurangan pemilu.

Praktisi Hukum, C Suhadi menilai tim kuasa hukum kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terlihat kewalahan menyajikan fakta dan data serta saksi-saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News