Suhadi Nilai Tim Pengacara Prabowo - Sandi Mulai Panik

Suhadi Nilai Tim Pengacara Prabowo - Sandi Mulai Panik
Advokat Senior, C Suhadi. Foto: Ist

“Peran aktif hakim MK mencari pembuktian itu diatur dalam Pasal 42 UU Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Suhadi mengaku MK memang diberi kewenangan untuk bersikap aktif dan pasif. Tetapi aktifnya tidak lantas disuruh-suruh seperti itu untuk membantu mencari alat bukti.

Hal ini membuktikan pengacara paslon 02 tidak menyiapkan alat bukti atau tidak punya alat bukti seperti pengakuannya didepan media.

“Saya kira, masuk akal kalau mereka tidak siap. Dihadapan Majelis, para pengacara tidak mampu menyajikan alat alat bukti yang seyogyanya sudah harus tersedia. Karena kita tahu, sekelas Bambang Widjojanto (BW), itu bukan pengacara kemarin sore, dia sudah malang melintang didunia peradilan,” ujarnya.

Dengan menakar keilmuannya, sebagai penggawa tim Pengacara 02, BW bukan pengacara ecek- ecek yang tidak paham beracara. Tetapi menjadi aneh dalam menangani kasus PHPU Pilpres 2019 ini, mereka bak seorang paralegal.

Padahal tim ini dibantu oleh Denny Indrayana, seorang Dosen UGM yang sangat terukur keilmuannya.

“Hakim itu dalam hukum adalah jabatan terhormat dan mulia. Enggak bisa dong disuruh-suruh. Jujur saja, saya dengarnya gemes dan tidak terima, MK seperti dibuat budak. Jangan dong, itu enggak benar dan ngawur banget,” tegasnya.

Suhadi mengingatkan Hakim itu berada dilembaga Yudikatif, mempunyai tugas menerima perkara, memeriksa (alat bukti, saksi, ahli) dan mengadili permohonan sehingga tidak bisa dijadikan sama seperti lembaga penyidikan yang dapat mencari alat bukti.

Praktisi Hukum, C Suhadi menilai tim kuasa hukum kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terlihat kewalahan menyajikan fakta dan data serta saksi-saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News