Suhadi Nilai Tim Pengacara Prabowo - Sandi Mulai Panik

Suhadi Nilai Tim Pengacara Prabowo - Sandi Mulai Panik
Advokat Senior, C Suhadi. Foto: Ist

“Para Advokat sudah tahu dan ada alat bukti yang akan disajikan dalam pembuktian, bukan nanti dan atau lain kali, tetapi sifatnya seketika. Jadi semua harus sudah tersedia, kapan dan dimana pun dibutuhkan. Apalagi sidang MK yang sangat dibatasi waktunya hanya hitungan minggu, atau selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2019 harus sudah diputus oleh MK,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suhadi mengatakan para pengacara paslon 02 yang selalu berapi-api dalam memberi keterangan baik di dalam sidang maupun di hadapan media, seperti memberi harapan palsu atau Asal Bapak Senang (ABS) saja.

Seharusnya secara etika, jika tidak ada bukti yang mumpuni, Prabowo-Sandi harus diberi tahu. Sebab hakikatnya Advokat itu harus memberi advice kepada klien seterang-terangnya sekali pun itu pahit. Hal ini penting agar klien tahu bahwa perkara ini lemah dan berpotensi kalah di MK sehingga dengan begitu klien berpikir apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak untuk dibawa ke MK.

“Tidak ada kata terlambat bagi para Advokat dari kubu 02, seorang patriot, masih tersedia waktunya untuk mengungkapkan kebenaran di hadapan MK dan publik. Bahwa, permohonan ini tidak didukung dengan alat bukti yang memadai dan siap dengan segala putusan yang diambil MK. Ingat Motto Advokat, Fiat Justitia Ruat Coelum, artinya “hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh,” terangnya.

Sebab ke depan masih banyak yang harus dikerjakan dan rakyat perlunya sikap kondusif dalam membangun persatuan serta kesatuan bangsa.

Apalagi dari hasil survei SMRC, masyarakat sebanyak 55 persen percaya pemilu Pilpres jurdil dan hanya 5 persen pemilu pilpres tidak adil.

“Jadi temuan ini juga harus jadi panduan buat semua elemen masyarakat,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Praktisi Hukum, C Suhadi menilai tim kuasa hukum kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terlihat kewalahan menyajikan fakta dan data serta saksi-saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News