Suharjito Ungkap Jumlah Dana yang Dibayar untuk Bank Garansi

Suharjito Ungkap Jumlah Dana yang Dibayar untuk Bank Garansi
Suharjito menjelaskan soal bank garansi. Foto: Dea Hardianingsih

Dalam kasus tersebut, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima uang dari Suharjito.

Perusahaan Suharjito sepuluh kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

PT ACK diduga menjadi satu-satunya ekspedisi ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Kemudian, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Para calon eksportir diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

KPK pun menetapkan enam tersangka penerima suap yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Asisten Pribadi Menteri Amiril Mukminin.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito mengaku membayar uang sebagai bank garansi agar mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News