Sukses Paksa Google Bayar Pajak, Pemerintah Kejar Facebook

Thomas belum memastikan apakah Facebook akan masuk bidang periklanan atau penyedia servis.
Penentuan bidang bisnis tersebut masih ditangani di Kemenkominfo.
Thomas berharap Facebook dapat memenuhi kewajibannya soal perpajakan.
Untuk itu, pemerintah harus mampu memberikan regulasi yang jelas dan bersikap tegas mengenai perpajakan untuk BUT.
Sebab, saat ini semakin banyak warga yang menggunakan Facebook untuk berbisnis online.
Di samping itu, ketegasan pemerintah soal pajak dapat mengubah pandangan masyarakat mengenai iklim investasi di Indonesia agar lebih positif, tapi investor tetap harus patuh pada regulasi yang ada.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, jika perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu sudah membuat BUT, otomatis mereka berstatus wajib pajak (WP) dalam negeri.
Dengan demikian, Facebook akan dikenai PPh badan dengan tarif 25 persen.
Pemerintah Indonesia sudah berhasil memaksa Google membayar tunggakan pajak.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- BKPM Akan Lakukan Pertemuan dengan Perusahaan Pengganti LG Pekan Depan
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta