Sukses Paksa Google Bayar Pajak, Pemerintah Kejar Facebook
Kamis, 22 Juni 2017 – 09:39 WIB

Ilustrasi Facebook. Foto: AFP
”Sekali sudah jadi BUT, kita ikuti rezim UU PPh kita,” jelasnya saat ditemui di gedung Pusat Ditjen Pajak kemarin.
Selama ini Facebook masih membayar dengan PPh pasal 26 (untuk wajib pajak luar negeri).
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, jika telah terbentuk BUT, Facebook memang akan mendapatkan perlakuan sama seperti badan usaha pada umumnya.
Namun, konsekuensinya, perusahaan tersebut tidak akan dikenai tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
”Yang penting ketika jadi BUT, yang dilaporkan benar-benar alokasi pendapatan yang diterima dari Indonesia,” katanya. (rin/ken/c25/sof)
Pemerintah Indonesia sudah berhasil memaksa Google membayar tunggakan pajak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- BKPM Akan Lakukan Pertemuan dengan Perusahaan Pengganti LG Pekan Depan
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta