Sukses Paksa Google Bayar Pajak, Pemerintah Kejar Facebook
Kamis, 22 Juni 2017 – 09:39 WIB
”Sekali sudah jadi BUT, kita ikuti rezim UU PPh kita,” jelasnya saat ditemui di gedung Pusat Ditjen Pajak kemarin.
Selama ini Facebook masih membayar dengan PPh pasal 26 (untuk wajib pajak luar negeri).
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, jika telah terbentuk BUT, Facebook memang akan mendapatkan perlakuan sama seperti badan usaha pada umumnya.
Namun, konsekuensinya, perusahaan tersebut tidak akan dikenai tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
”Yang penting ketika jadi BUT, yang dilaporkan benar-benar alokasi pendapatan yang diterima dari Indonesia,” katanya. (rin/ken/c25/sof)
Pemerintah Indonesia sudah berhasil memaksa Google membayar tunggakan pajak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor